Keterbukaan Informasi Publik

Profil PPID Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Kalipucang Wetan.

Landasan Hukum PPID

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Kepala Desa Kalipucang Wetan Kecamatan Batang Nomor : 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
  • Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 457.22/20/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Butuh Informasi Publik?

Setiap warga berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Ajukan Pertanyaan / Informasi

Sekilas Tentang PPID Desa

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis.

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Desa Kalipucang Wetan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kewajiban Badan Publik sesuai UU KIP:

  1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah yang menggunakan dana sebagian/seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.